Geologi Zona Rembang

on Minggu, 26 September 2010

Geomorfologi

Zona ini meliputi pantai utara Jawa yang membentang dari Tuban ke arah timur melalui Lamongan, Gresik, dan hampir keseluruhan Pulau Madura. Merupakan daerah dataran yang berundulasi dengan jajaran perbukitan yang berarah barat-timur dan berselingan dengan dataran aluvial. Lebar rata-rata zona ini adalah 50 km dengan puncak tertinggi 515 m (Gading) dan 491 (Tungangan). Litologi karbonat mendominasi zona ini. Aksesibilitas cukup mudah dan karakter tanah keras.


Jalur Rembang terdiri dari pegunungan lipatan berbentuk Antiklinorium yang memanjang ke arah Barat – Timur, dari Kota Purwodadi melalui Blora, Jatirogo, Tuban sampai Pulau Madura. Morfologi di daerah tersebut dapat dibagi menjadi 3 satuan, yaitu Satuan Morfologi dataran rendah, perbukitan bergelombang dan Satuan Morfologi perbukitan terjal, dengan punggung perbukitan tersebut umumnya memanjang berarah Barat – Timur, sehingga pola aliran sungai umumnya hampir sejajar (sub-parallel) dan sebagian berpola mencabang (dendritic). Sungai utama yang melewati daerah penyelidikan yaitu S. Lusi, yang mengalir ke arah Baratdaya, melalui Kota Blora dan bermuara di Bengawan Solo.


Stratigrafi

Menurut Sutarso dan Suyitno (1976), secara fisiografi daerah penelitian termasuk dalam Zona Rembang yang merupakan bagian dari cekungan sedimentasi Jawa Timur bagian Utara (East Java Geosyncline). Cekungan ini terbentuk pada Oligosen Akhir yang berarah Timur – Barat hampir sejajar dengan Pulau Jawa (Van Bemmelen, 1949).


Menurut Koesoemadinata (1978), cekungan Jawa Timur bagian Utara lebih merupakan geosinklin dengan ketebalan sedimen Tersier mungkin melebihi 6000 meter. Suatu hal yang khas dari cekungan Jawa Timur bagian Utara berarah Timur-Barat dan terlihat merupakan gejala tektonik Tersier Muda.


Tiga tahap orogenesa telah dikenal berpengaruh terhadap pengendapan seri batuan Kenozoikum di Indonesia (Van Bemmelen, 1949). Yang pertama terjadi di antara interval Kapur Akhir – Eosen Tengah, kedua pada Eosen Tengah (Intramiocene Orogeny) dan ketiga terjadi pada Plio-Pleistosen. Orogenesa yang terjadi pada Miosen Tengah ditandai oleh peristiwa yang penting di dalam distribusi sedimen dan penyebaran flora dan fauna, terutama di daerah Indonesia bagian Barat dan juga menyebabkan terjadinya fase regresi (susut laut) yang terjadi dalam waktu singkat di Jawa dan daerah Laut Jawa. Fase orogenesa Miosen Tengah ditandai juga oleh hiatus di daerah Cepu dan dicirikan oleh perubahan fasies yaitu dari fasies transgresi menjadi fasies regresi di seluruh Zona Rembang. Selain hal tersebut diatas, fase orogenesa ini ditandai oleh munculnya beberapa batuan dasar Pra – Tersier di daerah pulau Jawa Utara (Van Bemmelen, 1949).


Perbedaan yang mencolok perihal sifat litologi dari endapan – endapan yang berada pada Mandala Kendeng, Mandala Rembang, dan Paparan laut Jawa yaitu sedimen. Mandala Kendeng pada umumnya terisi oleh endapan arus turbidit yang selalu mengandung batuan piroklastik dengan selingan napal dan batuan karbonat serta merupakan endapan laut dalam. Umumnya sedimen-sedimen tersebut terlipat kuat dan tersesar sungkup ke arah Utara, sedangkan Mandala Rembang memperlihatkan batuan dengan kadar pasir yang tinggi disamping meningkatnya kadar karbonat serta menghilangnya endapan piroklastik. Sedimen-sedimen Mandala Rembang memberi kesan berupa endapan laut dangkal yang tidak jauh dari pantai dengan kedalaman dasar laut yang tidak seragam. Hal ini disebabkan oleh adanya sesar-sesar bongkah (Block faulting) yang mengakibatkan perubahan-perubahan fasies serta membentuk daerah tinggian atau rendahan. Daerah lepas pantai laut Jawa pada umumnya ditempati oleh endapan paparan yang hampir seluruhnya terdiri dari endapan karbonat.


Mandala Rembang menurut sistem Tektonik dapat digolongkan ke dalam cekungan belakang busur (retro arc back arc) (Dickinson, 1974) yang terisi oleh sedimen-sedimen berumur Kenozoikum yang tebal dan menerus mulai dari Eosen hingga Pleistosen. Endapan berumur Eosen dapat diketahui dari data sumur bor (Pringgoprawiro, 1983).


Litostratigrafi Tersier di Cekungan Jawa Timur bagian Utara banyak diteliti oleh para pakar geologi diantaranya adalah Trooster (1937), Van Bemmelen (1949), Marks (1957), Koesoemadinata (1969), Kenyon (1977), dan Musliki (1989) serta telah banyak mengalami perkembangan dalam susunan stratigrafinya. Kerancuan tatanama satuan Litostratigrafi telah dibahas secara rinci oleh Pringgoprawiro (1983) dimana susunan endapan sedimen di Cekungan Jawa Timur bagian Utara dimasukkan kedalam stratigrafi Mandala Rembang dengan urutan dari tua ke muda yaitu Formasi Ngimbang, Formasi Kujung, Formasi Prupuh, Formasi Tuban, Formasi Tawun, Formasi Bulu, Formasi Ledok, Formasi Mundu, Formasi Lidah dan endapan yang termuda disebut sebagai endapan Undak Solo. Anggota Ngrayong Formasi Tawun dari Pringgoprawiro (1983) statusnya ditingkatkan menjadi Formasi Ngrayong oleh Pringgoprawiro, 1983. Anggota Selorejo Formasi Mundu (Pringgoprawiro, 1983) statusnya ditingkatkan menjadi Formasi Selorejo oleh Pringgoprawiro (1985) serta Djuhaeni dan Martodjojo (1990). Sedangkan Formasi Lidah mempunyai tiga anggota yaitu Anggota Tambakromo, Anggota Malo (sepadan dengan Anggota Dander dari Pringgoprawiro, 1983) dan Anggota Turi (Djuhaeni, 1995).


Rincian stratigrafi Cekungan Jawa Timur bagian Utara dari Zona Rembang yang disusun oleh Harsono Pringgoprawiro (1983) terbagi menjadi 15 (lima belas) satuan yaitu Batuan Pra – Tersier, Formasi Ngimbang, Formasi Kujung, Formasi Prupuh, Formasi Tuban, Formasi Tawun, Formasi Ngrayong, Formasi Bulu, Formasi Wonocolo, Formasi Ledok, Formasi Mundu, Formasi Selorejo, Formasi Paciran, Formasi Lidah dan Undak Solo. Pembahasan masing – masing satuan dari tua ke muda adalah sebagai berikut :


1. Formasi Tawun

Formasi Tawun mempunyai kedudukan selaras di atas Formasi Tuban, dengan batas Formasi Tawun yang dicirikan oleh batuan lunak (batulempung dan napal). Bagian bawah dari Formasi Tawun, terdiri dari batulempung, batugamping pasiran, batupasir dan lignit, sedangkan pada bagian atasnya (Anggota Ngrayong) terdiri dari batupasir yang kaya akan moluska, lignit dan makin ke atas dijumpai pasir kuarsa yang mengandung mika dan oksida besi. Penamaan Formasi Tawun diambil dari desa Tawun, yang dipakai pertama kali oleh Brouwer (1957). Formasi Tawun memiliki penyebaran luas di Mandala Rembang Barat, dari lokasi tipe hingga ke Timur sampai Tuban dan Rengel, sedangkan ke Barat satuan batuan masih dapat ditemukan di Selatan Pati. Lingkungan pengendapan Formasi Tawun adalah paparan dangkal yang terlindung, tidak terlalu jauh dari pantai dengan kedalaman 0 – 50 meter di daerah tropis. Formasi Tawun merupakan reservoir minyak utama pada Zona Rembang. Berdasarkan kandungan fosil yang ada, Formasi Tawun diperkirakan berumur Miosen Awal bagian Atas sampai Miosen Tengah.

2. Formasi Ngrayong

Formasi Ngrayong mempunyai kedudukan selaras di atas Formasi Tawun. Formasi Ngrayong disusun oleh batupasir kwarsa dengan perselingan batulempung, lanau, lignit, dan batugamping bioklastik. Pada batupasir kwarsanya kadang-kadang mengandung cangkang moluska laut. Lingkungan pengendapan Formasi Ngrayong di daerah dangkal dekat pantai yang makin ke atas lingkungannya menjadi littoral, lagoon, hingga sublittoral pinggir. Tebal dari Formasi Tawun mencapai 90 meter. Karena terdiri dari pasir kwarsa maka Formasi Tawun merupakan batuan reservoir minyak yang berpotensi pada cekungan Jawa Timur bagian Utara. Berdasarkan kandungan fosil yang ada, Formasi Ngrayong diperkirakan berumur Miosen Tengah.

3. Formasi Bulu

Formasi Bulu secara selaras berada di atas Formasi Ngrayong. Formasi Bulu semula dikenal dengan nama ‘Platen Complex’ dengan posisi stratigrafi terletak selaras di atas Formasi Tawun dan Formasi Ngrayong. Ciri litologi dari Formasi Bulu terdiri dari perselingan antara batugamping dengan kalkarenit, kadang – kadang dijumpai adanya sisipan batulempung. Pada batugamping pasiran berlapis tipis kadang-kadang memperlihatkan struktur silang siur skala besar dan memperlihatkan adanya sisipan napal. Pada batugamping pasiran memperlihatkan kandungan mineral kwarsa mencapai 30 %, foraminifera besar, ganggang, bryozoa dan echinoid. Formasi ini diendapkan pada lingkungan laut dangkal antara 50 – 100 meter. Tebal dari formasi ini mencapai 248 meter. Formasi Bulu diperkirakan berumur Miosen Tengah bagian atas.

4. Formasi Wonocolo

Lokasi tipe Formasi Wonocolo tidak dinyatakan oleh Trooster, 1937, kemungkinan berasal dari desa Wonocolo, 20 km Timur Laut Cepu. Formasi Wonocolo terletak selaras di atas Formasi Bulu, terdiri dari napal pasiran dengan sisipan kalkarenit dan kadang-kadang batulempung. Pada napal pasiran sering memperlihatkan struktur parallel laminasi. Formasi Wonocolo diendapkan pada kondisi laut terbuka dengan kedalaman antara 100 – 500 meter. Tebal dari formasi ini antara 89 meter sampai 339 meter. Formasi Wonocolo diperkirakan berumur Miosen Akhir bagian bawah sampai Miosen Akhir bagian tengah.

Struktur Geologi

Pada masa sekarang (Neogen – Resen), pola tektonik yang berkembang di Pulau Jawa dan sekitarnya, khususnya Cekungan Jawa Timur bagian Utara merupakan zona penunjaman (convergent zone), antara lempeng Eurasia dengan lempeng Hindia – Australia (Hamilton, 1979, Katili dan Reinemund, 1984, Pulonggono, 1994).

Evolusi tektonik di Jawa Timur bisa diikuti mulai dari Jaman Akhir Kapur (85 – 65 juta tahun yang lalu) sampai sekarang (Pulonggono, 1990). Secara ringkasnya, pada cekungan Jawa Timur mengalami dua periode waktu yang menyebabkan arah relatif jalur magmatik atau pola tektoniknya berubah, yaitu pada jaman Paleogen (Eosen – Oligosen), yang berorientasi Timur Laut – Barat Daya (searah dengan pola Meratus). Pola ini menyebabkan Cekungan Jawa Timur bagian Utara, yang merupakan cekungan belakang busur, mengalami rejim tektonik regangan yang diindikasikan oleh litologi batuan dasar berumur Pra – Tersier menunjukkan pola akresi berarah Timur Laut – Barat Daya, yang ditunjukkan oleh orientasi sesar – sesar di batuan dasar, horst atau sesar – sesar anjak dan graben atau sesar tangga. Dan pada jaman Neogen (Miosen – Pliosen) berubah menjadi relatif Timur – Barat (searah dengan memanjangnya Pulau Jawa), yang merupakan rejim tektonik kompresi, sehingga menghasilkan struktur geologi lipatan, sesar – sesar anjak dan menyebabkan cekungan Jawa Timur Utara terangkat (Orogonesa Plio – Pleistosen) (Pulonggono, 1994). Khusus di Cekungan Jawa Timur bagian Utara, data yang mendukung kedua pola tektonik bisa dilihat dari data seismik dan dari data struktur yang tersingkap.

Menurut Van Bemmelen (1949), Cekungan Jawa Timur bagian Utara (North East Java Basin) yaitu Zona Kendeng, Zona Rembang – Madura, Zona Paparan Laut Jawa (Stable Platform) dan Zona Depresi Randublatung.

Keadaan struktur perlipatan pada Cekungan Jawa Timur bagian Utara pada umumnya berarah Barat – Timur, sedangkan struktur patahannya umumnya berarah Timur Laut – Barat Daya dan ada beberapa sesar naik berarah Timur – Barat.

Zona pegunungan Rembang – Madura (Northern Java Hinge Belt) dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu bagian Utara (Northern Rembang Anticlinorium) dan bagian Selatan (Middle Rembang Anticlinorium).

Bagian Utara pernah mengalami pengangkatan yang lebih kuat dibandingkan dengan di bagian selatan sehingga terjadi erosi sampai Formasi Tawun, bahkan kadang – kadang sampai Kujung Bawah. Di bagian selatan dari daerah ini terletak antara lain struktur – struktur Banyubang, Mojokerep dan Ngrayong.

Bagian Selatan (Middle Rembang Anticlinorium) ditandai oleh dua jalur positif yang jelas berdekatan dengan Cepu. Di jalur positif sebelah Utara terdapat lapangan – lapangan minyak yang penting di Jawa Timur, yaitu lapangan : Kawengan, Ledok, Nglobo Semanggi, dan termasuk juga antiklin – antiklin Ngronggah, Banyuasin, Metes, Kedewaan dan Tambakromo. Di dalam jalur positif sebelah selatan terdapat antiklinal-antiklinal / struktur-struktur Gabus, Trembes, Kluweh, Kedinding – Mundu, Balun, Tobo, Ngasem – Dander, dan Ngimbang High.

Sepanjang jalur Zona Rembang membentuk struktur perlipatan yang dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu :

Bagian Timur, dimana arah umum poros antiklin membujur dari Barat Laut – Timur Tenggara.

Bagian Barat, yang masing – masing porosnya mempunyai arah Barat – timur dan secara umum antiklin-antiklin tersebut menunjam baik ke arah barat ataupun ke arah timur.

GELOMBANG

on Selasa, 16 Februari 2010

A. Definisi Gelombang
Bila kita amati gelombang air yang terbentuk, misalnya akibat batu dijatuhkan ke permukaan air, maka ada fenomena yang terlihat :
1). Ada asilasi atau getaran (tampak dari titik di permukaan aiar yang bergerak naik atau turun).
2). Adanya perambatan pada asilasi

Dua fenomena ini pasti diamati pada gelombang apa saja. Ketika kamu menggetarkan salah satu ujung tali, maka terlihat pula simpangan pada tali yang bergerak ke ujung tali yang lain. Namun bagian-bagian tali itu sendiri tidak bergerak bersama pola gelombang. Titik-titik pada medium perambatan gelombang hanya berisolasi di sekitar titik seimbangnya. Dari pengamatan tersebut kita dapat membuat definisi untuk gelombang.
Gelombang adalah asilasi yang berambat pada seuatu medium tanpa disertai perambatan bagian-bagian medium itu sendiri.

B. Jenis Gelombang
Jenis gelombang ada 2 yaitu :
- Jenis gelombang menurut zat antaranya.
- Jenis gelombang menurut arah getarannya
1. Gelombang menurut zat antaranya yaitu gelombang. Gelombang mekanik dan gelombang elektromagnetik.
a. Gelombang mekanik yaitu gelombang-gelombang yang dalam perambatannya atau perpindahannya membutuhkan medium pertama, contohnya gelombang tali, bunyi, air.
b. Gelombang elektromagnetik, yaitu gelombang-gelombang yang dalam perambatannya tidak membutuhkan medium. Gelombang elektromagnetik dikemukakan pertama kali oleh James Clerk Maxwell (1831-1879), seorang ahli fisika dari Skotlandia.

Gelombang listrik menghasilkan medan listrik dan medan magnet yang berubah-rubah secara periodeik. Antara medan listrik dan medan magnet mempunyai arah saling tegak lurus. Oleh karena itu gelombang elektromagnetik merupakan tranversal, kedua medan ini merambat denga cepat rambat sama dengan cepat rambat cahaya yaitu sekitar 3 x 108 m/s.
Rumus : Cepat rambat gelombang elektromagnetik

Keterangan nya :
C = cepat rambat gelombang elektromagnetik
a = panjang gelombang (meter)
T = Periode (sekon)
F = Frekwensi gelombang (hertz atau disingkat Hz)
Karena maka, c = a.f

Jenis-Jenis Gelombang Elektromagnetik
Jenis Gelombang Frekwensi Sumber
Ultraviolet 1015 – 1017 Hz Matahari dan logam
Bersuhu tinggi
x 1017 – 1019 Hz Tabung elektron
Inframerah 1012 – 1014 Hz Benda panas
Radar 1019 – 1012 Hz Induksi listrik
Gelombang elektromagnetik juga memiliki sifat-sifat nya :
1. Dapat merambat melalui ruang hampa udara
2. Dapat dipantulkan
3. Dapat dibiaskan

2. Menurut Arah Getarannya.
Menurut arah getarannya, gelombang dibedakan menjadi dua, yaitu gelombang transversal dan gelombang longitudinal
a. Gelombang Tranversal
Selain gelombang laut, kita juga sering mendengar istilah, gelombang bunyi dan gelombang pada tali.
Kita mengamati arah rambat gelombang Transversal pada tali
1). Ikatan tali disuatu tempat
2). Sentakan tali ke atas dan ke bawah masing-masing satu kali
3). Ulangi percobaan di atas dengan menyatakan tali dua kali, tiga kali, empat kali.
Gelombang yang merambat dengan arah tegak lurus terhadap arah getarannya disebut gelombang Tranversal misalnya gelombang pada permukaan air, gelombang pada tali, dan gelombang cahaya (gelombang elektromagnetik).

b. Gelombang Lungitudinal
Gelombang lungitudinal adalah gelombang yang merambat dengan araj rambat yang sama dengan arah getarannya.

c. Cepat rambat gelombang, panjang Gelombang, dan Frekuensi.
Panjang gelombang adalah jarak yang ditempuh oleh satu gelombang dalam satu periode. Panjang gelombang dalam a (lamda), satuannya meter.
Cepat rambat gelombang adalah jarak yang ditempuh oleh gelombang dalam waktu satu sekon, cepat rambat gelombang dinyatakan dalam V (velocity), satuannya m/s. Satu gelombang pada gelombang. Sedangkan pada gelombang lungitudinal, yang dimaksud dengan satu gelombang adalah satu rapatan dan satu renggangan berturut-turut.
Frekwensi gelombang adalah banyaknya gelombang yang terjadi dalam waktu satu sekon, diberi lambang (f) dengan satuan CPS (Cycle Per Secon) atau hertz.
Waktu yang diperlukan untuk melakukan satu gelombang disebut periode, dinyatakan dalam T dan satuannya sekon. Hubungan antara panjang rambat gelombang dinyatakan dalam rumus :

Oleh karena F = maka rumus tersebut dapat ditulis
Dengan :
a = panjang gelombang (m)
V = cepat rambat gelombang (m/s)
F = Frekwensi gelombang (Hz)
T = Periode gelombang (sekon).

GELOMBANG ELEKTROMAGNETIK

Pengertian Gelombang Elektromagnetik
Gelombang Elektromagnetik merupakan :
a. Gelombang Transversal.
b. Gelombang yang dapat merambat dengan kecepatan 3.108 m/s.
c. Gelombang yang dapat merambat di ruang hampa tanpa medium.
d. Medan listrik yang berubah menjadi medan magnet.

Definisi Gelombang Elektromagnetik
Gelombang Elektromagnetik adalah faktor-faktor dari panjang gelombang, frekuensi dan cepat rambat gelombang elektomagnetik atau hubungan antara cepat rambat gelombang yang dapat merambat pada ruang hampa dengan perkalian panjang gelombang beserta frekuensinya.
Persamaan Gelombang Elektromagnetik
Persamaannya adalah
I. c =f
= c : f
III. f = c : 
Keterangan :
C = Kelajuan (3.108 m/s)
F = frekuensi (Hz)
= panjang gelombang (m)

Tokoh Ilmuwan
Merupakan sosok yang telah berjasa dalam mengembangkan bidang Elektromagnetik, antara lain :
a. Hans Christian Oersted
b. James Clark Maxwell
c. Michael Faraday
d. Charles Augustin Coulomb
e. Heirich Rudolph hertz

Kecepatan Perambatan Gelombang Elektromagnetik
Bergantung pada dua besaran, yaitu:
a. Permitivitas Listrik ()
b. Permeabilitas magnetik (Mo)

Sprektrum Gelombang Elektromagnetik
Yaitu :
a. Untuk frekuensi dari tinggi ke rendah
1. Sinar Gamma : 1020 Hz – 1024 Hz
2. Sinar X : 1016 Hz – 1020 Hz
3. Ultraviolet : 1015 Hz – 1018 Hz
4. Cahaya tampak : 4.1014 Hz – 7,5.1014 Hz
5. Infra red : 1011 Hz – 1014 Hz
6. Gelombang Mikro : 108 Hz – 1012 Hz
7. Gelombang Radio : 104 Hz – 108 Hz

a. Untuk panjang gelombang dari tinggi ke rendah
1. Gelombang Radio : 3m – 1.500m
2. Gelombang Mikro : 3.10-14
3. Infra red : (7.10-7)m – 10-6m
4. Ultraviolet : 10-8 – 10-7m
5. Sinar X : (10-9 – 10-6)cm
6. Sinar Gamma : 3.10-12

Sifat – sifat Gelombang Elektromagnetik
Secara umum semua jenis gelombang memiliki sifat-sifat, antara lain :
a. Merupakan gelombang transversal.
b. Merambat lurus
c. Arah rambat tidak dapat dibelokkan dalam medan listrik dam medan magnet
d. Dapat dipantulkan (releksi)
e. Dapat melentur (difraksi)
f. Pembiasan
g. Dapat Berinteferensi
h. Dapat dipolarisasikan

Teori Maxwell

Berdasarkan pada, antara lain :
a. Hukum Coulomb dan Gauss
b. Hukum Bio-Savart
c. Hukum Faraday

Kesimpulan dari Tokoh Ilmuwan
Beberapa Tokoh yang memberikan kesimpulan, antara lain :
a. Hans Christian Oersted menyimpulkan bahwa arus listrik (muatan yang bergerak) menghasilakn medan magnet.
b. James Clark Maxwell menyimpulkan bahwa perubahan medan listrik menghasilkan medan magnet.
c. Michael Faraday menyimpulkan bahwa medan magnet yang berubah menghasilkan medan listrik yang berubah – ubah pula.

Hukum - Hukum Gelombang Elektromagnetik
Hukum – hukum itu, antara lain :
1. Muatan listrik dapat menimbulkan medan magnet disekitarnya (Hukum Bio-Savart).
2. Arus listrik yang mengalir menghasilkan medan magnet (Hukum Coulomb).
3. Perubahan medan magnet dapat menghasilkan medan listrik (Hukum Faraday)

Gelombang Mikro
Gelombang Mikro memiliki sifat, antara lain :
a. Menimbulkan efek panas jika berinteraksi dengan materi.
b. Mudah dipantulakan oleh benda berukuran beberapa meter karena panjang gelombangnya hanya beberapa sentimater.
Gelombang Mikro dimanfaatkan untuk beberapa hal, yaitu :
a. Memasak makanan pada microwave oven.
b. Menghitung jarak, memandu pendaratan pesawat saat cuaca buruk, memandu peluru kendali pda radar. Radar yang diperkuat disebut lidar (mirip laser, tetapi berasal dari gelombang mikro).
c. Mengirim laporan pada jaringan closed circuit television.

on Selasa, 19 Mei 2009

Reklamasi dan Revegetasi Lahan Bekas Tambang Timah

Reklamasi sebagai usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kemampuannya (Direktorat Jenderal Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan, 1997). 

Ruang lingkup reklamasi lahan meliputi: 

(1) pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya, dan 
(2) mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya. Sasaran akhir dari reklamasi tersebut adalah terciptanya lahan bekas tambang yang kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukannya (Direktorat Jenderal Mineral Batubara Dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, 2006).

Menurut Sujitno (2007), arah dari upaya rehabilitasi lahan bekas tambang ditinjau dari aspek teknis adalah upaya untuk mengembalikan kondisi tanah agar stabil dan tidak rawan erosi. Dari aspek ekonomis dan estetika lahan, kondisi tanah diperbaiki agar nilai/potensi ekonomisnya dapat dikembalikan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula. Dari aspek ekosistem, upaya pengembalian kondisi ekosistem ke ekosistem semula. Dalam hal ini revegetasi/reforestisasi adalah upaya yang dapat dinilai mencakup kepada kepentingan aspek-aspek tersebut. Reklamasi hampir selalu identik dengan revegetasi. 

Revegetasi adalah usaha atau kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang ((Direktorat Jenderal Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan, 1997). Menurut Setiadi (2006), tujuan dari revegetasi akan mencakup re-establishment komunitas tumbuhan asli secara berkelanjutan untuk menahan erosi dan aliran permukaan, perbaikan biodiversitas dan pemulihan estetika lanskap. Pemulihan lanskap secara langsung menguntungkan bagi lingkungan melalui perbaikan habitat satwa liar, biodiversitas, produktivitas tanah dan kualitas air. 

Landasan hukum utama kegiatan reklamasi adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan. Pada Pasal 30 dari Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang Kuasa Penambangan (KP) diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya. Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001, tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 46 ayat (4) disebutkan bahwa sebelum meninggalkan bekas wilayah KP-nya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang KP harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum. 

Pada Pasal 46 ayat (5) disebutkan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan pengaturan keamanan bangunan dan pengendalian keadaan tanah yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemegang KP sebelum meninggalkan bekas wilayah KP. 

Peraturan pelaksanaan reklamasi lahan diatur dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Pertambangan Umum. Pada Pasal 12 ayat (1) reklamasi areal bekas tambang harus dilakukan secepatnya sesuai dengan rencana dan persyaratan yang telah ditetapkan, dan ayat (2), reklamasi dinyatakan selesai setelah disetujui oleh Dirjen. Pada Pasal 13 ayat (1), Kepala Teknik Tambang wajib menanami kembali daerah bekas tambang, termasuk daerah sekitar project area sesuai studi AMDAL yang bersangkutan.

Pulau Timah yang Hijau


Penambangan timah kerap menurunkan kualitas tanah bahkan menghilangkan flora dan fauna yang hidup di areal sekitarnya. Untuk itu diperlukan upaya reklamasi dan revegetasi yang bisa mengembalikan kesuburan lahan bekas pertambangan. 

Sore yang indah. Perkebunan kepala sawit di kaki gunung sebelah timur sebuah kampung di tanah Bangka Belitung (Babel) seperti garis panjang yang membelah Matahari. Bagian bawahnya menyingsingkan fajar di negeri-negeri orang berkulit pucat dan sisa setengah di atasnya menyemburkan lazuardi merah menyala-nyala.

Pada saat bersamaan Ical, lakon utama dalam novel Sang Pemimpi tengah membicarakan persoalan serius dengan saudara sepupunya Arai melalui telepon. Mereka membahas kerusakan lingkungan karena ulah PN Timah dan jumlah ganti rugi yang akan mereka tuntut karena tanah ulayat rusak berantakan. “Tiga miliar rupiah untuk air minum yang tercemar phyrite, empat miliar rupiah untuk risiko kontaminasi radio aktif, tujuh miliar rupiah kompensasi beban psikologis karena kesenjangan sosial, dan dua miliar rupiah untuk hancurnya habitat pelanduk,” usul Arai berapi-api.

Sepenggal percakapan antara Ical dan Arai dalam novel karya Andrea Hirata itu setidaknya cukup memberikan gambaran betapa eksplorasi timah di Babel menimbulkan multiefek. Tidak hanya terhadap tanah ulayat, yakni sebidang tanah yang di atasnya terdapat hak suatu masyarakat hukum adat tertentu tapi juga terhadap kondisi sosial masyarakat setempat. 

Kepulauan Babel yang memiliki luas 18.724,74 kilometer persegi itu memang dikenal sebagai daerah penghasil timah. Di sana dibangun penambangan timah terbesar di Indonesia yang telah berlangsung sejak zaman Kolonial Belanda. Saat ini, penambangan bijih timah tersebut dikelola oleh PT Timah Tbk dan PT Koba Tin.

Luas area kuasa pertambangan (KP) PT Timah Tbk di darat sekitar 360 ribu hektare atau sekitar 35 persen dari luas daratan Pulau Bangka. Badan usaha milik negara ini juga memiliki areal KP darat di Pulau Belitung seluas 126.455 hektare atau sekitar 30 persen dari luas daratan Pulau Belitung. Mitranya, PT Koba Tin, mendapatkan areal KP sekitar 41 ribu hektare. Di samping kedua perusahaan itu, penambangan juga diusahakan oleh pengusaha inkonvensional dan masyarakat secara tradisional. Total produksi bijih timah pada 2005 mencapai 42.615,22 ton. 

Tidak dimungkiri, penambagan timah telah memberikan sumbangsih cukup besar dalam pemasukan negara. Namun di sisi lain, aktivitas penambangan juga menyebabkan perubahan bentang alam di Babel. Pengamat lingkungan hidup dari Universitas Bangka Belitung, Dr Eddy Nurtjahya, berkisah di lokasi bekas penambangan akan tampak jelas kolam yang berisi air (kolong) dengan berbagai warna air. Mulai dari yang masih keruh, biru bening, hingga warna kehijauan. 

Di lokasi yang sama juga terdapat hamparan tailing pasir yang menggunung. Komponen tailing pasir pasca penambangan meningkat hingga mencapai 97 persen. Porositas tailing pasir, jelas Eddy, yang selalu tertimpa penyinaran matahari dapat menyebabkan kelembaban tanah berkurang. Bahkan, temperatur tanah bisa mencapai 45 derajat celcius di kedalaman sekitar dua sentimeter pada siang hari. 

Otomatis, berbagai flora dan fauna tanah, termasuk yang bermanfaat bagi tanaman seperti fungi cendawan mikoriza (FMA) dan mikroorganisme pelarut fosfat (MPF) di areal bekas penambangan berkurang drastis. “Dari perubahan tekstur dan struktur tanah tersebut secara nyata menyebabkan menurunnya kesuburan tanah di bumi Bangka Belitung,” ujar Eddy selaku Penasihat Sains Bangka Flora Society, Sungailiat, Bangka. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa suksesi alami di lahan pasca penambangan berlangsung sangat lambat. Pepohonan akan dapat tumbuh pada lahan yang berumur sekitar 40 tahun. Tidak hanya itu, akibat dampak penambangan timah di Belitung, lahan atau hutan yang rusak sejak diterapkan UU Lingkungan Hidup 1992, sekurang-kurangnya mencapai 7.500 hektare. Itu belum termasuk luas lahan yang ditambang sebelum tahun 1991 yang tidak terkena peraturan reklamasi. Pun data itu belum termasuk luas lahan akibat penambangan liar dan penambangan rakyat sejak tahun 1998. 

Revegetasi

Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, setelah lokasi yang selesai ditambang harus direklamasi dan direvegetasi atau disesuaikan dengan peruntukan lahan. Hal tersebut sesuai dengan UU No 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Reklamasi merupakan kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan. Setelah direklamasi, lahan pun dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Reklamasi juga bertujuan membentuk bentang alam (lanskap) yang stabil terhadap erosi. 

Satu paket dengan reklamasi ada revegetasi atau penanaman kembali tanaman di atas lahan yang pernah ditumbuhi jenis-jenis vegetasi sebelumnya. Revegetasi diawali dengan perataan tailing pasir dan pengembalian overburden dan top soil (tanah humus). Overburden adalah lapian tanah (batuan) yang harus dikupas agar bijih yang ditambang dapat dijangkau dan diolah untuk diambil logamnya untuk keperluan komersial. 

Mengenai pembenahan lahan, selama ini telah dilakukan berbagai upaya atau treatment. Di antaranya, pemanfaatan limbah kelapa sawit sebagai bahan utama kompos, pemberian asam humat (humic acid), dan berbagai pupuk kaya hara. Revegetasi dilakukan dengan menanam tumbuhan eksotis, Acacia mangium, dan menggunakan model tanam sejajar. Ukuran pot tanaman yang dipakai 50x50x50 sentimeter. Namun, upaya tersebut tidak mendukung tercapainya keanekaragaman hayati jika tujuan reklamasi adalah untuk “menghutankan” kembali daerah bekas penambangan. 

Berangkat dari persoalan tersebut, plus besarnya biaya yang dikeluarkan untuk menerapkan langkah tersebut, Eddy lantas mencari metode revegetasi yang lebih efisien dan efektif. 

Untuk keperluan reklamasi dan revegetasi per hektare lahan, perusahaan tambang BUMN setidaknya harus menyediakan dana 750 dollar AS. “Angka tersebut sebenarnya yang paling rendah. Sebab, rata-rata untuk reklamasi per hektare lahan membutuhkan dana sebesar 2.000 dollar AS,” ungkap Eddy yang juga menjadi Anggota Komisi II (Lahan, Tanah, Air, dan Tanaman) Komite Nasional Indonesia International Irrigation and Drainase (KNI-ICID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Mengenai upaya pembenahan lahan, Eddy menggunakan teknik penelitian sebelumnya. Misalnya, menggunakan potongan sabut kelapa yang memang terbukti mampu meningkatkan kelembaban tanah dan menurunkan temperatur tanah. “Sedangkan penggunaan asam humat dan pupuk kaya hara hingga saat ini masih terus diteliti komposisinya yang tepat,” terangnya. Eddy yang mendapatkan gelar Master di University of Stirling, United Kingdom.

Hemat 20 Persen

Sebagai upaya pemilihan jenis tanaman agar sesuai tujuan penelitian, Eddy mengawalinya dengan mencari jenis tanaman yang memiliki kemiripan dengan lahan pasca penambangan timah. Dari hasil penelusurannya, diketahui ada empat jenis tanaman lokal di Kepulauan Babel yang sesuai dengan tujuan penelitiannya. Keempat tanaman itu, yakni waru atau Hibiscus tiliaceus L (Malvaceae), kayu ara atau rengkat atau Ficus superba Miq (Moraceae), nyamplung atau penaga atau Calophyllum inophyllum L (Clusiaceae), dan jambu hutan atau Syzygium grande (Wight). 

Vegetasi yang memiliki karakteristik berdaun tebal, kaku, dan licin itu ditemukan di hutan pantai jenis formasi barringtonia yang terletak di tepi pantai atau dataran rendah dekat pantai. Tempat tumbuh vegetasi tersebut mirip dengan lahan pasca penambangan timah dalam hal tekstur pasir. Unsur hara dan bahan organik di wilayah tersebut juga relatif terbatas. 

Paket revegetasi penelitian Eddy menggunakan pot yang berukuran 30x30x30 sentimeter, lebih kecil ketimbang ukuran pot standar yang digunakan pada metode sebelumnya. Penggunaan ukuran pot yang lebih kecil bisa menghemat sekitar 20 persen pengeluaran. 

Untuk model tanam, Eddy menggunakan teknik permata (alternating rips). Teknik tersebut dapat mempercepat penutupan tajuk atau penutupan permukaan tanah sehingga mikroklimat (temperatur dan kelembaban) lebih baik. Jarak tanam awal yang mencapai 2.500 batang pohon per hektare relatif lebih tinggi daripada jarak tanam standar yang hanya 625 batang pohon per hektare. 

Selain merapatkan jarak tanam, kecepatan pertumbuhan tanaman pun perlu diperhatikan. Untuk mempercepat pertumbuhan tanaman dari luar petak penelitian (rekolonisasi alami) dilakukan stimulisasi dengan pemberian tanah top soil (tanah humus) yang tidak tebal. Penanaman tanaman penutup tanah (legume cover crops/LCC) terutama yang berasal dari jenis kacang-kacangan (Calopogonium mucunoides desv) juga perlu dilakukan. Tanaman Calopogonium mucunoides desv terbukti lebih adaptif di tailing pasir dibandingkan dengan jenis kacang-kacangan lainnya. 

Hasil penelitian menunjukkan dalam waktu 12 bulan setelah masa tanam, kualitas tanah yang bisa dilihat dari tekstur, rasio karbon (C), dan nitrogen (N), serta unsur hara dari lahan bekas penambangan timah membaik. Penelitian tersebut juga menunjukkan jumlah jenis pohon dan luas penutupan tajuk tanaman dengan kerapatan tanam 4x4 meter mampu melebihi hasil suksesi alami lahan pascatambang yang berumur 40 tahun. 

Proses Penambangan Batu Bara

Reklamasi Pertambangan


Reklamasi secara awam diartikan sebagai menciptakan daratan baru di lahan yang sebelumnya terdiri dari air. Reklamasi telah dilaksanakan oleh manusia sejak beberapa abad yang lalu.. Misalnya reklamasi Pulau Macau yang dilakukan sejak abad 17 telah berhasil merubah Macau dari sebuah pulau kecil hingga menjadi semenanjung dan dari luas pulau 15 square kilometer pada tahun 1972 menjadi 16.1 square kilometer pada tahun 1983 lalu menjadi 21.3 square kilometer pada tahun 1994 hingga akhirnya menjadi 23.6 square kilometer pada tahun 2000. Bahkan aktivitas reklamasi juga telah dilakuka dalam rangka membangun kota Washington DC, yang dibangun diatas rawa-rawa. Demikian pula Bendungan Aswan yang terkenal di dunia, dibangun melalui reklamasi yang dimulai pada tahun 1902.

Pengertian lain dari reklamasi yang dihubungkan dengan kegiatan pertambangan yaitu suatu usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 

Istilah lain yang berkaitan dengan reklamasi yaitu rehabilitasi lahan dan revegetasi. Rehabilitasi lahan adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak (kritis), agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan. Revegetasi merupakan suatu usaha atau kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang. 

Berdasarkan keputusan menteri kehutanan dan perkebunan tentang pedoman reklamasi bekas tambang dalam kawasan hutan pada BAB 2 PASAL 3 berisi tentang tujuan reklamasi yaitu untuk memulihkan kondisi kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi sehingga kawasan hutan yang dimaksud dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya.